Namanya Gayus Halomoan P. Tambunan. Reputasinya dalam karier boleh dibilang tak bunyi. Enteng. Cuma level golongan III A di Direktorat Pajak Departemen Keuangan. Soal gaji juga tak seberapa. Katakanlah lima sampai Rp 12 juta, sudah termasuk tunjangan ini dan itu.
Tetapi bicara kekayaan lain lagi. Rupanya bagi Gayus antara pendapatan dan kekayaan tak selalu berbanding lurus. Kendati bergaji segitu, dia bisa berlibur berhari-hari tidur di hotel ke luar negeri. Jumat pekan lalu, wartawan Kompas dan Jakarta Globe, memotret (sangat mirip) dia sedang pelesir di Bali, menonton tenis pada Commonwealth Bank Tournament of Champions WTA di Nusa Dua, Bali.
Rumahnya ada di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berada di sudut pula. Kediaman yang berada di hoek seperti rumah Gayus harganya Rp 3,2 miliar, ini angka yang dipatok developer pada 2003, tentu sekarang lebih menjulang.
Sebagai penghuni kawasan elit, tentulah di garasinya ada mobil, di dalam rumah jelaslah ada perabotan bermerek. Belum lagi duit di rekeningnya. Pernah terungkap ada uang Rp 25 miliar. Lain waktu, ada lagi Rp 70 miliar. Wajar, jika dia memiliki hobi mahal mengayunkan stik golf.
Jangan tanya bagaimana caranya memperolehnya. Jika jujur, seumur hidup menjadi pegawai pun dia tak sanggup menumpuk harta sebanyak itu. Salah satu peluangnya menumpuk uang adalah lewat posisinya sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Kiatnya, ya mengakali pajak pengusaha jadi sekecil-kecilnya (bila perlu sampai nol), sebagian mengucur ke dalam rekeningnya.
Bahwa pekerjaan seperti itu melanggar hukum, itu memang benar. Tapi enteng bagi Gayus. Lihat saja ketika dia diusut dalam perkara korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Barang bukti adalah uang di rekeningnya yang Rp 25 miliar. Kasusnya ditangani Mabes Polri. Ketika masuk ke kejaksaan pun, Kejaksaan Agung membentuk timnya untuk menangani kasus Gayus.
Melihat komposisi tim, rasanya Gayus tak bakal lolos dari jerat hukum. Justru, di sini uniknya. Tim dari kepolisian dan kejaksaan bekerja dengan langkah-langkah miring. Misalnya, uang yang sempat disita Rp 25 miliar kemudian menyusut jadi Rp 395 juta. Sisanya nggak jelas kemana larinya. Di pengadilan, sang jaksa mengurangi jumlah pasal yang dibidik. Cuma penggelapan dan dituntut setahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang mengetok palu bebas buat Gayus.
Belakangan terungkap, bahwa uang dari rekening Gayus itu sudah dibagi-bagikan kepada sejumlah penegak hukum. Mulai dari kepolisian hingga hakim. Sebab sangat riuh diberitakan, polisi kembali memburu Gayus.
Gayus terkena 3 pasal sekaligus pada kasus ini, yaitu pasal korupsi, penggelapan uang dan pencucian uang, tapi anehnya pada sidang ia hanya di tuntut 1 pasal yakni hanya pasal penggelapan. Dan mendapat hukuman yang relatif ringan yakni 1 tahun percobaan, namun kemudian ia malah dibebaskan.
Sementara, sejumlah polisi diproses ke pengadilan. Tetapi hanya kelas menengah bawah, sedangkan petinggi yang terlibat belum tersentuh. Ada pun di kejaksaan, katanya sih, sedang diproses, tapi tak jelas hasilnya hingga kini. Lalu aparat di pengadilan, ini lebih gelap lagi.
Gayus pun diproses. Ditangkap di Singapura, akhir Maret 2010. Lalu dia dijebloskan ke tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak awal April 2010. Selama diperiksa untuk kedua kalinya, banyak cerita yang berseliweran. Termasuk pengakuannya soal pengusaha yang mengemplang pajak yang menggunakan jasanya. Juga tentang uangnya yang kemudian disita lagi, nilainya Rp 70 miliar.
Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia kembali mengungkap pengusaha itu. Namun hingga kini polisi belum berani menyentuh si pengusaha.
Saat proses hukumnya sedang berjalan, eh Gayus malah tertangkap kamera wartawan Kompas dan Jakarta Globe sedang berlibur di Bali. Rupanya tahanan yang selama ini dikenal ekstra ketat itu, tak membuat Gayus benar-benar terkurung. Dia tetap saja bisa berkeliaran bahkan nonton pertandingan tenis di Bali, Jumat 5 November 2010.
Gayus mencoba berkilah, bahwa foto itu bukan dirinya. Namun, Polri tak menutup-nutupi persoalan. Kapolri Komjen Timur Pradopo memerintahkan mengusut tuntas kasus ini. "Kasus ini bakal menjadi preseden buruk bagi Polri," katanya kepada wartawan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan bercerita terbuka bahwa ada sejumlah petugas di Brimob yang diduga menerima suap dari Gayus. Dia menjelaskan, ada sembilan orang petugas itu diproses secara hukum.
Didi Syamsudin, Anggota Komisi Hukum DPR-RI, menilai bagus langkah terbuka yang dilakukan kepolisian kali ini. "Akan lebih baik lagi jika kasus ini diusut secara menyeluruh. Termasuk si pengusaha yang mengemplang pajak itu," kata dia.
Nurlis Effendi
Nurlis Effendi, mantan wartawan TEMPO, kini menjadi penulis lepas di sejumlah media dan aktif di dunia pertelevisian. Di Yahoo! dia menulis politik, hukum, kriminal dan feature.
Sabtu, 13 November 2010
Rabu, 22 September 2010
KISAH PARA BULE PENEBAR CINTA, MEMPERDAYA WANITA HINGGA MENGGADAI RUMAH
Namanya saja rayuan gombal, ujung-ujungnya pasti bikin sebal. Bahkan uang pun ikut melayang. Sejumlah perempuan Indonesia menjadi korban pesona pria yang mengaku bule asli dan kaya.Berawal dari obrolan di facebook (FB) belakangan sang wanita harus menelan rasa kecewa.
Penyesalan selalu datang terlambat. Tina(30) sudah membuktikannya, total ia kehilangan Rp 700 juta gara-gara ditipu teman bule yg dikenalnya di dunia maya. 'Padahal sebagian besar uang itu hasil pinjaman. Saya sangat menyesal ,'kisahnya tentang pria yg mengaku warga AS dan bekerja sebagai staf di markas PBB.
Saking sebal dan sakit hati. Tina memakai jasa pengacara Judhe Sasmita untuk menjerat sang penipu.'Kami sudah lapor polisi, tapi pria itu belum tahu kami laporkan. Tina dan wiliams masih berhubungan lewat telepon.Sengaja dia saya suruh kontak terus dengan wiliams agar polisi mudah untuk melacaknya.' Kata Judha menguraikan strateginya.
Itulah sekelumit kisah tentang penipuan berkedok perkenalan di FB, Tagged.com dan situs jejaring sosial lainnya yg dimanfaatkan pelaku untuk menggaet dan memperdaya seseorang tanpa memikirkan akibat atau efek samping yang bisa ditimbulkannya, salah satu korban penipuan bule juga membuat akun bernama Cassanova Demons untuk mengumpulkan korban-korban serupa,mudah-mudahan mereka sadar ya???
Mau tahu kisah selanjutnya dapat anda ikuti jika mentransfer ke no rekening BCA 5540276601, terima kasih
Penyesalan selalu datang terlambat. Tina(30) sudah membuktikannya, total ia kehilangan Rp 700 juta gara-gara ditipu teman bule yg dikenalnya di dunia maya. 'Padahal sebagian besar uang itu hasil pinjaman. Saya sangat menyesal ,'kisahnya tentang pria yg mengaku warga AS dan bekerja sebagai staf di markas PBB.
Saking sebal dan sakit hati. Tina memakai jasa pengacara Judhe Sasmita untuk menjerat sang penipu.'Kami sudah lapor polisi, tapi pria itu belum tahu kami laporkan. Tina dan wiliams masih berhubungan lewat telepon.Sengaja dia saya suruh kontak terus dengan wiliams agar polisi mudah untuk melacaknya.' Kata Judha menguraikan strateginya.
Itulah sekelumit kisah tentang penipuan berkedok perkenalan di FB, Tagged.com dan situs jejaring sosial lainnya yg dimanfaatkan pelaku untuk menggaet dan memperdaya seseorang tanpa memikirkan akibat atau efek samping yang bisa ditimbulkannya, salah satu korban penipuan bule juga membuat akun bernama Cassanova Demons untuk mengumpulkan korban-korban serupa,mudah-mudahan mereka sadar ya???
Mau tahu kisah selanjutnya dapat anda ikuti jika mentransfer ke no rekening BCA 5540276601, terima kasih
Sabtu, 14 Agustus 2010
AKHIR KEEMASAN EKONOMI JEPANG
Japan Airlines atau JAL perusahaan penerbangan dengan pendapatan terbesar di kawasan Asia, tidak mampu menahan beban keuangan. Manajemen yang amburadul bertahun-tahun, biaya operasional yang terus meningkat dan biaya pensiun yang mencekik leher tidak diimbangi dengan pendapatan yang kian tergerus. Persaingan keras dan anjloknya penumpang menambah derita JAL.
Akhirnya JAL menyatakan diri bangkrut dan meminta perlindungan hukum agar tidak dituntut para kreditor untuk melelang aset dengan harga murah dengan resiko tidak memiliki kesempatan merestrukturisasi.
JAL memiliki utang 25 miliar dollar AS dan merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah korporasi Jepang diluar perusahaan keuangan
Mengapa bankrut? mau tahu kisah selanjutnya dapat anda ikuti jika mentransfer ke no rekening BCA 5540276601, terima kasih
Akhirnya JAL menyatakan diri bangkrut dan meminta perlindungan hukum agar tidak dituntut para kreditor untuk melelang aset dengan harga murah dengan resiko tidak memiliki kesempatan merestrukturisasi.
JAL memiliki utang 25 miliar dollar AS dan merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah korporasi Jepang diluar perusahaan keuangan
Mengapa bankrut? mau tahu kisah selanjutnya dapat anda ikuti jika mentransfer ke no rekening BCA 5540276601, terima kasih
Rabu, 23 Juni 2010
PERSYARATAN PEMBANGUNAN DAN PEMANFAATAN GEDUNG
Membangun sebuah gedung apalagi di lokasi yang punya sejarah gempa, wajib mematuhi hukum bangunan gedung. Persyaratan dan ketentuan hukum tersebut tertuang pada Undang-undang nomer 28 tahun 2002, disertai sejumlah aturan pelaksanaannya.
Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk pembangunan sebuah gedung disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya. Misalnya apakah gedung didirikan untuk hunian atau digunakan sebagai tempat usaha.
Dari sejumlah klasifikasi, bangunan gedung dapat dikelompokkan menurut tingkat kerawanan bahaya gempa. Dalam hal ini hukum bangunan mengikuti keputusan Badan Meteorologi dan Geofisika, yang membagi Indonesia menjadi 6 zona gempa.
Pantai selatan Jawa termasuk zona daerah aktif, sementara kalimantan tengah adalah daerah gempa kecil.
Gedung sebagai tempat untuk menunjang kegiatan manusia harus berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan termasuk masyarakat sekitarnya.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaran bangunan gedung tidak dapat diabaikan begitu saja.
Untuk info mengenai hal yang lainnya dapat ditransfer ke rek BCA dengan nomor 5540276601
Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk pembangunan sebuah gedung disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya. Misalnya apakah gedung didirikan untuk hunian atau digunakan sebagai tempat usaha.
Dari sejumlah klasifikasi, bangunan gedung dapat dikelompokkan menurut tingkat kerawanan bahaya gempa. Dalam hal ini hukum bangunan mengikuti keputusan Badan Meteorologi dan Geofisika, yang membagi Indonesia menjadi 6 zona gempa.
Pantai selatan Jawa termasuk zona daerah aktif, sementara kalimantan tengah adalah daerah gempa kecil.
Gedung sebagai tempat untuk menunjang kegiatan manusia harus berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan termasuk masyarakat sekitarnya.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaran bangunan gedung tidak dapat diabaikan begitu saja.
Untuk info mengenai hal yang lainnya dapat ditransfer ke rek BCA dengan nomor 5540276601
Jumat, 18 Juni 2010
Demi Keadilan- GAK IKUT RUGI
Setiap warga Negara mempunyai Hak untuk mencari
Nafkah berdasarkan UUD45 (hasil amandemen) jadi tidak perlu di cekal,
Sanksi Sosial dilakukan menurut mekasinisme yang sudah di sepakati oleh
masyarakat, untuk mencari penyelesaian secara Adil dan Bijaksana,
menghujat bukan Sanksi Sosial
untuk info selanjutnya transfer ke rek BCA no 5540276601
Nafkah berdasarkan UUD45 (hasil amandemen) jadi tidak perlu di cekal,
Sanksi Sosial dilakukan menurut mekasinisme yang sudah di sepakati oleh
masyarakat, untuk mencari penyelesaian secara Adil dan Bijaksana,
menghujat bukan Sanksi Sosial
untuk info selanjutnya transfer ke rek BCA no 5540276601
Rabu, 16 Juni 2010
Paramitha Rusady HARI INI, di OPINI- Tv One & BUKAN EMPAT MATA- Trans 7
Hi...MITHA-nia,
Jangan lupa, ya hari ini Paramitha Rusady akan tampil di
BUKAN EMPAT MATA - Trans 7
pk 21.45 wib
Bagi MITHA-nia yang tadi pagi ketinggalan tayangan OPINI di TV-ONE berikut saya sajikan, link cuplikan OPINI edisi hari ini :) Paramitha Rusady, menjadi tamu berkaitan dengan GO GREEN INDONESIA
http://video.tvone.co.id/arsip/view/40639/2010/06/16/opini_edisi_rabu_16_juni_2010/
Ingin info selanjutnya transfer dulu ke rek BCA no 5540276601
Jangan lupa, ya hari ini Paramitha Rusady akan tampil di
BUKAN EMPAT MATA - Trans 7
pk 21.45 wib
Bagi MITHA-nia yang tadi pagi ketinggalan tayangan OPINI di TV-ONE berikut saya sajikan, link cuplikan OPINI edisi hari ini :) Paramitha Rusady, menjadi tamu berkaitan dengan GO GREEN INDONESIA
http://video.tvone.co.id/arsip/view/40639/2010/06/16/opini_edisi_rabu_16_juni_2010/
Ingin info selanjutnya transfer dulu ke rek BCA no 5540276601
Sabtu, 12 Juni 2010
BAHAYA KORUPSI
Korupsi merupakan Tindak Pidana yang sangat merusak Tatanan Sistem yang ada di Negara kita, banyak sekali faktor-faktor yang menjadikan Korupsi susah di berantas, namun bukan berarti tidak dapat dilakukan, perlu beberapa hal yang harus difikirkan, salah satunya bahwa korupsi cenderung mempunyai suatu rangkaian baik sec...ara emosional, kebiasaan, ataupun lainnya. harus di sadari bahwa paling utama adalah keberanian untuk mengungkapkan secara terbuka, serta melakukan upaya Hukum yang tegas, sehingga Rasa Keadilan akan dapat di raih, memang sulit, namun tidak ada hal yang mustahil apabila berkeinginan, berkehendak, serta dilakukan dengan serius walaupun sangat berat dalam menerima resiko yang akan timbul.
ingin melihat artikel yg lain transfer aja ke rek BCA dgn no 5540276601
ingin melihat artikel yg lain transfer aja ke rek BCA dgn no 5540276601
Langganan:
Postingan (Atom)