Kamis, 06 Mei 2010

Sengketa Tanah

Sengketa Tanah, tidak hanya timbul sebagai perkara Perdata, tetapi dapat di mungkinkan dari hasil tindak Pidana, maka Advokat/Lawyer dapat melakukan analisa sehingga perkara tersebut dapat di lakukan Upaya Hukum yang tepat bagi Kliennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

klik aja deh

Pengikut