Rabu, 23 Juni 2010

PERSYARATAN PEMBANGUNAN DAN PEMANFAATAN GEDUNG

Membangun sebuah gedung apalagi di lokasi yang punya sejarah gempa, wajib mematuhi hukum bangunan gedung. Persyaratan dan ketentuan hukum tersebut tertuang pada Undang-undang nomer 28 tahun 2002, disertai sejumlah aturan pelaksanaannya.

Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk pembangunan sebuah gedung disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya. Misalnya apakah gedung didirikan untuk hunian atau digunakan sebagai tempat usaha.

Dari sejumlah klasifikasi, bangunan gedung dapat dikelompokkan menurut tingkat kerawanan bahaya gempa. Dalam hal ini hukum bangunan mengikuti keputusan Badan Meteorologi dan Geofisika, yang membagi Indonesia menjadi 6 zona gempa.

Pantai selatan Jawa termasuk zona daerah aktif, sementara kalimantan tengah adalah daerah gempa kecil.

Gedung sebagai tempat untuk menunjang kegiatan manusia harus berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan termasuk masyarakat sekitarnya.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaran bangunan gedung tidak dapat diabaikan begitu saja.

Untuk info mengenai hal yang lainnya dapat ditransfer ke rek BCA dengan nomor 5540276601

1 komentar:

  1. MOHON DUKUNGAN PADA BLOG SAYA YANG SEDANG MENGIKUTI KOTES SEO YANG SAYA IKUTI
    UNTUK BACA ARTIKEL YANG SAYA LOMBAKAN SILAHKAN KLIK DISINI
    TERIMAKASIH

    BalasHapus

klik aja deh

Pengikut